Vatikan Saja Berhak Menyatakan Pastur Menyimpang
Amat disayangkan bahwa keutuhan dan ketentraman kehidupan beragama yang
selama ini terus menerus diupayakan dijaga dan dirawat hanya menjadi
terancam oleh segelintir orang yang bertameng HAM berusaha memaksakan
kehendaknya tanpa mau tahu akibat dari tuntutan mereka yang tidak jelas itu.
Bersatulah anak-anak bangsa yang beragama dan waras! Sadarkan mereka yang
tidak mau tahu mana yang benar dan mana yang sesat!
salam,
Satriyo
---------- Forwarded message ----------
From: Koran Digital
Rabu, 24/02/2010 18:35 WIB
Uji Materi UU Penodaan Agama
Vatikan Saja Berhak Menyatakan Pastur Menyimpang dari Ajaran
*Didit Tri Kertapati* - detikNews
**
*Jakarta* - Pemohon uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama
dinilai tidak berpijak pada kebiasaan kebiasaan umum yang ada secara
universal. Saksi dari MUI, DR Adhian Husaini, mencontohkan Vatikan sebagai
pemegang otoritas tertinggi bagi umat Katolik, kerap menyatakan menyimpang
apabila ada pastur yang mengajarkan pemikirannya tidak berdasarkan ajaran
Katolik yang sebenarnya.
"Seorang Pastur Katolik terkenal di Jerman, akibat sikap kritisnya, Vatikan
mengeluarkan sebuah statemen yang menyatakan dia tidak diakui sebagai
teolog. Apa yang dilakukan oleh Vatikan tentu kita hormati, dan saya tidak
melihat ada yang menyatakan itu pelanggaran HAM, setidaknya sampai
sekarang," ujar Adhian di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Selasa (24/2/2010).
Menurut Adhian, apa yang dilakukan oleh Vatikan bisa juga dilakukan oleh
umat Islam di Indonesia apabila menemukan ajaran yang dianggap menyimpang.
Dan kemudian umat Islam menyatakan itu adalah aliran sesat.
"Tentu umat Islam berhak menyatakan agama menyimpang dari ajaran agama
Islam. Begitu pun agama-agama lain. Umat Islam dan umat beragama yang lain
berhak mendapat perlindungan dari penodaan dan penyalahgunaan, itulah tujuan
dari UU No 1/PNPS/1965, " jelas pria yang di MUI duduk di komisi perbandingan
agama ini.
Adhian menambahkan, mengenai kultur agma dan bangsa Indonesia meruapakan
suatu hal yang telah melekat dan tak terpisahkan dari kehidupan
masyarakatnya. Sehingga, menurut Adhian, perdebatan agama yang ada dalam
tata hukum Indonesia sudah selesai.
"Perjalanan bangsa kita tentang agama sudah selesai, tentang departemen
agama pernah diperdebatkan namun ketika founding father kita menyepakati,
maka selesai. Meski itu hanya anomali dari demokrasi liberal yang ada saat
itu," terang Adhian.
Adhian melanjutkan, apabila UU No 1/PNPS/1965 dihapuskan maka akan
menimbulkan bahaya, dimana akan tim penafsiran subjektif karena kondisi di
masyarakat yang dinamis. UU ini, kata Adhian, justru menjelaskan ada
tidaknya penodaan agama.
"Undang-undang ini menghimpun penafsiran-penafsir an yang bersifat subjektif,
dan dihadirkan ke dalam sidang sehingga penafsiran itu jadi objektif.
Kemudian diketahui benar atau tidak terjadi penodaan agama," tandasnya.
Uji materi UU Penodaan Agama diajukan oleh Aliansi Kebangsaan untuk
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Sidang ini disebut MK sebagai
sidang yang masif karena melibatkan banyak pihak. Sejak sidang digelar,
reaksi pro dan kontra berdatangan. Sidang ini dihadiri puluhan pengunjung,
termasuk massa FPI. *(ddt/irw)*
http://www.detiknew s.com/read/ 2010/02/24/ 183504/1306223/ 10/vatikan- saja-berhak- menyatakan- pastur-menyimpan g-dari-ajaran
0 komentar:
Posting Komentar